Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia dalam Perspektif Perbandingan Self-Help Repossession Amerika Serikat dan Parate Executie Belanda

Isi Artikel Utama

Sendi Sanjaya
Sunarno

Abstrak

Penarikan sepihak objek jaminan fidusia melalui debt collector tetap marak meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memaknai ulang Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, kasus dan perbandingan, ditemukan bahwa kelemahan mendasar hukum Indonesia terletak pada ketiadaan pengaturan cara eksekusi. Amerika Serikat mendisiplinkan cara pengambilan melalui doktrin breach of the peace dan tanggung jawab kreditur, sedangkan Belanda mendisiplinkan cara penjualan melalui lelang umum yang dikawal hakim. Indonesia perlu mereformulasi hukum fidusia melalui larangan pelanggaran ketertiban umum, tanggung jawab penuh kreditur dan penguatan tahap penjualan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sanjaya, S., & Sunarno. (2026). Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia dalam Perspektif Perbandingan Self-Help Repossession Amerika Serikat dan Parate Executie Belanda. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4764
Bagian
Articles