Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja (Dalam Penetapan Upah Minimum)

Isi Artikel Utama

Ismi Pratiwi Podungge

Abstrak

Buruh dan Tenaga Kerja memiliki tujuan utama dalam melakoni pekerjaan mereka sebagai salah satu stakeholder vital yang menunjang perekonomian. Bukan hanya untuk mengabdi pada negara, tetapi juga sebagai upaya untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup. Namun pada faktanya, seringkali pemberi kerja tidak sepenuhnya dapat memberi kesejahteraan yang layak. Upah atau gaji yang didapat acapkali tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang dilakukan. Oleh karena itu, disinilah serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peranan yang penting dalam memenuhi kepentingan buruh atau tenaga kerja di suatu perusahaan. Secara normatif, ketentuan mengenai serikat buruh atau serikat pekerja terdiaspora dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Walaupun terdapat juga problematika yang melingkupinya terutama karena adanya ketentuan dimungkinkannya didirikan beberapa serikat pekerja dan dibolehkannya menerima sumbangan dari negara lain. Namun eksistensi dan kondisi saat ini membuat eksistensi serikat pekerja semakin diterima luas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Podungge, I. P. (2021). Eksistensi Peran Serikat Buruh dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja: (Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 38–50. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i2.84
Bagian
Articles