@article{Hayati_2021, title={Konsensus Setengah Hati: Perjalanan Peradilan Agama Menuju Sistem Satu Atap (1999-2004)}, volume={2}, url={https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/26}, DOI={10.56370/jhlg.v2i2.26}, abstractNote={<p>Ketika era Reformasi, hukum Islam memiliki ruang di muka publik. Hal itu juga diperkuat dengan kebijakan negara untuk mereformasi berbagai sendi kehidupan, termasuk bidang hukum. Agenda reformasi hukum memberi ruang untuk memperkuat hukum Islam secara institusional melalui Peradilan Agama. Dalam hal ini, Peradilan Agama hendak diintegrasikan di bawah Mahkamah Agung untuk mengakhiri dualisme pembinaan dan pengawasan ganda antara Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Dalam penelitian ini, penulis membahas perbedaan pandangan antara pihak Pengadilan Agama, Departemen Agama, dan Mahkamah Agung dalam proses integrasi Peradilan Agama di bawah satu atap. Metode yang digunakan adalah metode sejarah dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber utama yang digunakan adalah arsip primer berupa risalah sidang Rancangan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman, Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, majalah, dan surat kabar sezaman. Temuan baru dalam artikel ini adalah pro dan kontra dalam proses integrasi Peradilan Agama disebabkan oleh perbedaan kepentingan di antara para pemangku kepentingan. Dengan demikian, disimpulkan bahwa faktor-faktor integrasi Peradilan Agama tidak terbatas pada landasan ideal untuk mewujudkan independensi peradilan dalam bingkai reformasi, tetapi berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan politik.</p>}, number={2}, journal={Jurnal Hukum Lex Generalis}, author={Hayati, Dian Kurnia}, year={2021}, month={Feb}, pages={121–141} }