[1]
Putra, G.A. 2021. Reformulasi Ketentuan Pengelolaan Data Pribadi sebagai Ius Constituendum dalam Menjamin Perlindungan Data Pribadi Pengguna Layanan Media Sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis. 2, 8 (Agu 2021), 684–700. DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.105.