Aprillia, D. (2026). Kedudukan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Kajian terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4626