APRILLIA, D. Kedudukan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Kajian terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, [S. l.], v. 7, n. 12, 2026. DOI: 10.56370/jhlg.v7i12.4626. Disponível em: https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/4626. Acesso em: 11 okt. 2026.