[1]
H. Khulqiyah, Gufran, dan Zuhrah, “Analisis Yuridis terhadap Pelampauan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014”, jhlg, vol. 7, no. 9, Jul 2026.