[1]
M. H. Pradita dan M. N. . Apriyani, “Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun)”, jhlg, vol. 5, no. 12, Mei 2025.