1.
Manggali GS. Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan. jhlg [Internet]. 31 Juli 2026 [dikutip 26 Agustus 2026];7(6). Tersedia pada: https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/4361