1.
Pradita MH, Apriyani MN. Pelaksanaan Restitusi terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun). jhlg [Internet]. 17 Mei 2025 [dikutip 20 Agustus 2026];5(12). Tersedia pada: https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/814