Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki keragaman agama dan kepercayaan sehingga secara tidak langsung dapat berpotensi mendorong terjadinya praktik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama, sehingga melahirkan dua penafsiran: Pertama, perkawinan beda agama dilarang karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan; dan Kedua, perkawinan beda agama diperbolehkan karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Hak untuk menikah dan berkeluarga merupakan hak asasi yang dijamin dalam instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga sulitnya pelaksanaan perkawinan beda agama dan tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.