Legal Opinion : Peracunan Eks Spionase Rusia

Isi Artikel Utama

Amanda Eugenia Soeliongan

Abstrak

Peracunan Sergei Skripal di Inggris oleh intelijen militer Rusia menuai banyak kecaman dari berbagai negara di dunia. Aksi ini melanggar kedaulatan negara dan melanggar Hukum Internasional karena percobaan pembunuhan tersebut menggunakan senjata kimia yakni racun saraf dari era Uni Soviet bernama Novichok. Inggris akhirnya memberikan respon keras dengan menetapkan 23 duta besar Rusia sebagai Persona Non-Grata, yang telah sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Persona Non-Grata sebagai hak eksklusif setiap negara yang dapat dijadikan sebagai sanksi apabila terdapat pelanggaran hukum internasional, walaupun dapat terjadi kesewenangan dalam penggunaannya karena Negara Penerima tidak wajib untuk memberikan alasan yang sah. Oleh sebab itu, Persona Non-Grata dalam hukum diplomatik dapat dijadikan peringatan atau alat interupsi bagi suatu hubungan diplomatik yang dianggap tidak selaras. Tulisan ini akan membahas kejadian tersebut ditinjau dari Hukum Diplomatik dan Konsuler Internasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Soeliongan, A. E. (2020). Legal Opinion : Peracunan Eks Spionase Rusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(1), 13–24. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i1.187
Bagian
Articles