Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pedofilia sebagai perilaku seksual abnormal yang melibatkan anak sebagai korban, menjadi perhatian karena data menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Selain menciderai hak perlindungan anak, pedofilia juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Indonesia menjalankan amanat konstitusi dengan memberikan kepastian hukum melalui berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak. Salah satu diskursus yang diatur di dalamnya adalah sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual anak guna memberikan efek jera dan menghentikan perbuatan. Tindakan kebiri kimia menjadi salah satu sanksi pidana yang mengancam pedofil. Tata cara tindakan ini diatur lebih khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Disahkannya peraturan tersebut, menuai pro kontra dari masyarakat. Penulis tertarik untuk meneliti diskursus ini dalam perspektif hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukuman kebiri kimia dalam hukum islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sumber hukum islam, dan kasus sehingga ditemukan bahwa hukuman kebiri kimia merupakan hukuman tadzir. Hal tersebut dapat menjadi dasar pengetahuan bahwa hukuman ini dapat berlaku dan hakim dapat memutus. Dalam hal penentuan hukuman, hukum pidana islam mengenal pertimbangan unsur formal, materil, dan moral. Menurut penulis, pedofilia merupakan perbuatan yang telah memenuhi ketiga unsur tersebut sehingga dapat dikenai hukuman atau jarimah. Hukumannya disebut tadzir, merupakan hukuman yang diputus oleh hakim sebagai upaya pencegahan bagi pelaku supaya tidak melakukan kejahatan kembali. Hukuman kebiri kimia merupakan hukuman yang memperhatikan pelaku dan korban. Dalam hal ini pelaku hanya akan ditekan hasrat seksual tanpa menghilangkannya. Selain itu, pelaku juga mendapatkan rehabilitasi. Adapun korban akan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.