Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia

Isi Artikel Utama

Gerhard Mangara
Tazqia Aulia Al-Djufri

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bersumber pada Burgerlijk Wetboek peninggalan kolonial Belanda yang diresmikan melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Sejak saat itu, KUH Perdata menjadi rujukan utama dari hukum perdata di Indonesia dan tetap berlaku setelah Indonesia merdeka berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945. Namun demikian, sampai saat ini belum ada Undang-Undang KUH Perdata sebagai pengganti BW Hindia Belanda yang disahkan. Sebagai dasar hukum utama, terdapat beberapa permasalahan penting seperti ketidakjelasan status KUH Perdata di Indonesia apakah sebagai undang-undang atau suatu dokumen yang hanya mengelompokkan hukum tak tertulis, adanya kesulitan dalam penerjemahan, serta beberapa pasal di dalamnya yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu, urgensi pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia merupakan hal yang mendesak dengan cara penyisiran pasal-pasal yang masih relevan dan sesuai perkembangan zaman.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 269–290. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.248
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Tazqia Aulia Al-Djufri, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Aktif