Implikasi Cerai Mati bagi Kedudukan Istri terhadap Hutang Perbankan Peninggalan Suami Menurut Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan merupakan perikatan sah antara laki-laki dengan perempuan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Perkawinan dapat berakhir salah satunya dikarenakan oleh kematian pihak suami dengan meninggalkan harta dan hutang. Diantara berbagai hutang, salah satu kasus yang ramai ditemui adalah hutang perbankan. Di sisi lain, awamnya pengetahuan kedudukan istri atas warisan hutang mendiang suami banyak ditemui. Istri berada pada posisi rentan atas pelanggaran kewajiban. Kewajiban istri untuk melunasi ini dituangkan dengan mengulas bagaimana Hukum Islam dan hukum perdata mengatur masalah hutang dengan metode yuridis-normatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.