Tinjauan Yuridis Disharmoni Perlindungan Hukum Antara Hak Cipta dan Hak Merek terhadap Objek yang Sama Studi Putusan Nomor 40/Pdt.Sus-Hak Cipta/2024/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merupakan landasan fundamental dalam menjamin kepastian hukum bagi kreator serta pelaku usaha. Namun, faktanya sering terjadi disharmoni hukum ketika suatu objek memiliki fungsi ganda sebagai karya seni sekaligus tanda pembeda niaga (merek). Konflik normatif ini dipicu oleh pertentangan asas pendaftaran, yakni asas deklaratif pada hak cipta melawan asas konstitutif (first-to-file) pada hak merek, yang kerap menimbulkan tumpang tindih klaim perlindungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian disharmoni hukum antara hak cipta dan hak merek terhadap objek yang sama dengan mengacu pada Putusan Nomor 40/Pdt.Sus-Hak Cipta/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengatasi disharmoni melalui penerapan pengujian orisinalitas sebagai tolok ukur. Temuan penelitian menegaskan bahwa ketika suatu objek telah terdaftar dan digunakan sebagai merek terlebih dahulu, maka pencatatan objek tersebut sebagai hak cipta di kemudian hari dianggap tidak memenuhi kriteria orisinalitas. Harmonisasi perlindungan dapat diwujudkan melalui sinkronisasi pengujian orisinalitas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.