Analisis Kelemahan Perlindungan Korban Perempuan Victim Blamming dalam Kekerasan Seksual

Isi Artikel Utama

Mohammad Krisna Wibowo
Sigit Sapto Nugroho
Anik Tri Haryani

Abstrak

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengatasi praktik victim blaming. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU TPKS dan undang-undang perlindungan saksi dan korban telah memberikan kerangka perlindungan yang berperspektif korban. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa stigma sosial, praktik victim blaming, serta keterbatasan kapasitas institusional yang berdampak pada rendahnya pelaporan kasus dan belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Krisna Wibowo, M., Nugroho, S. S. ., & Haryani, A. T. . (2026). Analisis Kelemahan Perlindungan Korban Perempuan Victim Blamming dalam Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3232
Bagian
Articles