Analisis Kelemahan Perlindungan Korban Perempuan Victim Blamming dalam Kekerasan Seksual
Isi Artikel Utama
Abstrak
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengatasi praktik victim blaming. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU TPKS dan undang-undang perlindungan saksi dan korban telah memberikan kerangka perlindungan yang berperspektif korban. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa stigma sosial, praktik victim blaming, serta keterbatasan kapasitas institusional yang berdampak pada rendahnya pelaporan kasus dan belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.