Rekonstruksi Keseimbangan Kontraktual dalam Perjanjian Kredit Perbankan: Kritik terhadap Dominasi Klausula Baku Pasca Pojk Perlindungan Konsumen 2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembaruan regulasi perbankan nasional melalui diterbitkannya POJK Perlindungan Konsumen (2023) merupakan tonggak penting dalam upaya mengembalikan keseimbangan kontraktual antara bank dan konsumen. Namun, praktik empiris menunjukkan bahwa klausula baku tetap mendominasi struktur perjanjian kredit, sehingga menimbulkan ketimpangan posisi tawar yang signifikan. Penelitian ini mengkaji sejauh mana dominasi klausula baku membatasi keadilan kontraktual dalam hubungan kredit perbankan, serta merumuskan model rekonstruksi keseimbangan yang selaras dengan asas-asas hukum perdata, prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Hasil pembahasan menegaskan perlunya rekonstruksi melalui transparansi, proporsionalisasi risiko dan pengawasan yudisial efektif. Disimpulkan bahwa harmonisasi hukum perdata dan standar prudensial mutlak diperlukan untuk mewujudkan keseimbangan dan perlindungan konsumen dalam praktik perbankan nasional secara adil dan berkelanjutan di masa depan yang akan datang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.