Analisis Tanggung Jawab Perdata atas Kerugian yang Timbul pada Tahap Pra-Kontraktual dalam Hukum Perjanjian
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul pada tahap pra-kontraktual dalam hukum perjanjian di Indonesia. Tahap prakontraktual merupakan fase awal sebelum terbentuknya kontrak yang meliputi proses negosiasi, penawaran dan pertukaran informasi antar pihak. Meskipun belum menimbulkan hubungan hukum yang mengikat, interaksi pada tahap ini berpotensi menimbulkan kerugian apabila salah satu pihak tidak bertindak dengan itikad baik. Kerugian yang muncul dapat berupa biaya negosiasi, hilangnya peluang usaha, maupun kerugian akibat informasi yang menyesatkan (reliance loss). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah ketentuan dalam KUHPerdata dan doktrin hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata pada tahap pra-kontraktual dapat didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta didukung oleh doktrin culpa in contrahendo. Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan tidak hanya setelah kontrak terbentuk, tetapi juga sejak tahap perundingan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.