Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia : Studi tentang Maraknya Kasus Penipuan di Masyarakat

Isi Artikel Utama

Ayu Triningsih
Lusiana Margareth Tijow
Nugraha Ardi Setiawan
Ajeng Laksmi Ambarwati
Fannisa Mawarnina Adwisti
Fitri Elia
Lu'luun Nisaul Mukaromah
Nabila Nur Ramadhani
Nadine Aulia Putri
Nina Sofiana Santoso
Sasmita Rosmila
Zidan Kilmi Nasrullah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media sosial di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Fokus kajian diarahkan pada penerapan Pasal 378 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang kerap menimbulkan permasalahan dalam praktik, khususnya terkait pembuktian unsur penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih pengaturan, kesulitan pembuktian digital, serta inkonsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum. Secara empiris, hal ini berdampak pada rendahnya efektivitas penanganan kasus. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma, pedoman teknis pembuktian, serta penguatan kapasitas aparat dalam penanganan kejahatan digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Triningsih, A., Tijow, L. M., Setiawan, N. A., Ambarwati, A. L., Adwisti, F. M., Elia, F., Mukaromah, L. N., Ramadhani, N. N., Putri, N. A., Santoso, N. S., Rosmila, S., & Nasrullah, Z. K. (2026). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia : Studi tentang Maraknya Kasus Penipuan di Masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3360
Bagian
Articles