Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia : Studi tentang Maraknya Kasus Penipuan di Masyarakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis media sosial di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Fokus kajian diarahkan pada penerapan Pasal 378 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang kerap menimbulkan permasalahan dalam praktik, khususnya terkait pembuktian unsur penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih pengaturan, kesulitan pembuktian digital, serta inkonsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum. Secara empiris, hal ini berdampak pada rendahnya efektivitas penanganan kasus. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma, pedoman teknis pembuktian, serta penguatan kapasitas aparat dalam penanganan kejahatan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.