Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Mengurus dan Menyelesaikan Harta Peninggalan Tidak Terurus Studi Kasus : Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan

Isi Artikel Utama

Inge Ruth Melati Br Ginting
Hasim Purba
Suprayitno

Abstrak

Harta peninggalan tidak terurus menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dikelola. Balai Harta Peninggalan (BHP) berwenang mengurus dan menyelesaikannya guna melindungi ahli waris dan pihak terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data kepustakaan dan wawancara di BHP Medan. Hasil menunjukkan BHP berperan sebagai wakil negara hingga ditemukan ahli waris sah, bekerja sama dengan pengadilan, notaris dan instansi lain. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan informasi ahli waris, rendahnya pemahaman masyarakat dan hambatan administratif. Diperlukan peningkatan koordinasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi dan mekanisme kerja agar pengelolaan harta peninggalan tidak terurus lebih optimal dan memberikan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ruth Melati Br Ginting, I., Purba, H., & Suprayitno. (2026). Kedudukan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Mengurus dan Menyelesaikan Harta Peninggalan Tidak Terurus: Studi Kasus : Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.3390
Bagian
Articles