Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Praktik Spa Plus Studi Kasus di Bali
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian hukum normatif ini mengevaluasi fenomena keterlibatan anak dalam prostitusi terselubung berkedok Spa Plus di Bali. Permasalahan sentral terletak pada ambiguitas yuridis yang memposisikan anak sebagai pelaku pidana, padahal secara substantif mereka adalah korban eksploitasi seksual komersial. Faktor kemiskinan struktural dan tekanan lingkungan ditemukan sebagai pendorong utama. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi; meskipun UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan rehabilitasi, praktik di lapangan masih didominasi stigma terhadap anak sebagai pelaku. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak dalam industri ini belum efektif karena lemahnya pengakuan status anak sebagai korban eksploitasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.