Perlindungan Hukum bagi Petugas Pemasyarakatan dalam Menghadapi Risiko Kekerasan dan Gangguan Keamanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan

Isi Artikel Utama

Mohammad Alfarizi
Muhammad Dluha
Ach. Syamsul Askandar

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam menghadapi risiko kekerasan dan gangguan keamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya potensi ancaman fisik dan psikologis yang dihadapi petugas dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pembinaan warga binaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, namun dalam implementasinya belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta belum maksimalnya dukungan institusional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan sistem perlindungan hukum untuk menjamin keselamatan serta kepastian hukum bagi petugas pemasyarakatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alfarizi, M., Dluha, M., & Askandar, A. S. (2026). Perlindungan Hukum bagi Petugas Pemasyarakatan dalam Menghadapi Risiko Kekerasan dan Gangguan Keamanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3438
Bagian
Articles