Penemuan Hukum dalam Penilaian Unsur Pidana terhadap Jasa Profesional dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Bebas Amsal Sitepu

Isi Artikel Utama

Muhammad Farhan Putra

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penemuan hukum dalam Putusan Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn (1 April 2026) yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari dakwaan korupsi atas jasa videografi di Kabupaten Karo. Penuntut umum mendalilkan kerugian negara sekitar Rp202.000.000,00 berdasarkan selisih nilai kontrak dengan estimasi auditor. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat standar harga baku dalam industri videografi, sehingga perhitungan kerugian bersifat spekulatif dan unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti. Permasalahan utama adalah ketidakmampuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menjangkau jasa kreatif nonterstandarisasi, sehingga penemuan hukum berfungsi sebagai koreksi atas overcriminalization. Penelitian ini merekomendasikan perumusan pedoman penilaian kerugian negara khusus sektor jasa non-terstandarisasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Farhan Putra, M. (2026). Penemuan Hukum dalam Penilaian Unsur Pidana terhadap Jasa Profesional dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Bebas Amsal Sitepu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3453
Bagian
Articles