Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Cyberbullying Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Banyaknya penggunaan yang memanfaatkan teknologi infromasi di era digital berdampak dan berpengaruh pada peningkatan kasus perundungan siber (cyberbullying) yang menempatkan anak dibawah umur sebagai kelompok yang paling rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban cyberbullying, serta mengkaji ketentuan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Titik fokus yang menajdi penelaahan diarahakan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan hukum berupa upaya preventif, represif, serta hak restitusi dan mendapatkan rehabilitasi guna memulihkan kondisi psikis anak yang menjadi korban. Terkait dengan sanksi pidana, tindakan kekerasan psikis berupa perundungan dapat dijerat melalui Pasal 76C jo. Pasal 80 undang-undang tersebut, disamping pengenaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, regulasi yang ada belum secara spesifik mendefenisikan nomenklatur tentang cyberbullying. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya reformasi dan perubahan hukum dengan menyisipkan atau menambahkan pasal khusus mengenai kejahatan siber berbasis perundungan anak dan penguatan sanksi pidana untuk memberikan efek jera secara komprehensif, serta kewajiban bagi penyedia platform media sosial untuk membatasi akses bagi pengguna dibawah umur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.