Pertanggungjawaban Korporasi Secara Proporsional atas Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Perpajakan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana perpajakan dalam lingkungan korporasi bersifat hierarkis dan terstruktur, melibatkan pengambil kebijakan, manajer, hingga pelaksana teknis dalam satu rantai perbuatan yang saling berkaitan. Persoalan mendasar muncul ketika penegakan hukum hanya menyasar pihak yang secara fisik melakukan perbuatan administratif, sementara korporasi sebagai entitas yang menjadi wahana dan penerima manfaat utama dari tindak pidana luput dari pertanggungjawaban pidana sama sekali. Realitas ini tercermin dalam dua putusan yang kontras: Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2503/Pid.Sus/2022/PN Mdn yang menjerat staf accounting sebagai terdakwa tunggal dan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Pal yang menjerat direktur, namun dalam keduanya korporasi sebagai entitas tidak pernah dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi secara proporsional belum terwujud dalam praktik peradilan. Pengaturan dalam UU KUP, UU HPP dan KUHP 2023 belum membentuk sistem yang harmonis karena UU KUP tidak mengatur sanksi pidana langsung terhadap korporasi sebagai entitas, sementara KUHP 2023 belum terintegrasi secara ekspresif dengan rezim pidana perpajakan. Diperlukan revisi UU KUP untuk mengintegrasikan pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas, serta pedoman teknis dari Mahkamah Agung guna menciptakan standar penerapan yang konsisten dan proporsional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.