Kajian Yuridis terhadap Hak Waris Anak yang Lahir di Luar Perkawinan Studi Kasus Putusan MK NO. 46/PUU-VIII/2010
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan signifikan dalam perlindungan hukum bagi anak luar kawin terjadi pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut membuka ruang bagi pengakuan hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah biologisnya, dengan syarat dapat dibuktikan melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti yang sah menurut hukum. Melalui metode penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan, kasus dan konseptual, penelitian ini menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap hak waris anak luar kawin berdasarkan KUHPerdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan dalam pewarisan diwujudkan melalui dua instrumen utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Meskipun Putusan MK membuka akses hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya, Pasal 863 KUHPerdata yang membatasi porsi waris anak luar kawin belum diubah, sehingga masih terdapat diskriminasi struktural.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.