Korban Penyalahguna dan Pemakai Narkotika dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hak Konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945 yang di dalamnya memuat mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan dan pemerintahan Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Maka terhadap Pemakai, Pecandu dan Korban Penyalaguna Narkotika, tetap harus diberikan hak-hak konstitusionalnya, bagian dari bentuk jaminan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dan Pasal 28 H UUD 1945. Penjabaran hak konstitusional bagi Pemakai, Pecandu dan Korban Penyalaguna Narkotika dituangkan secara hierarkis melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika, dimana pada Pasal 54 dan Pasal 103 lebih fokus pada rehabilitasi, sedangkan pada Pasal 127 memberikan pidana, tetapi juga membuka peluang rehabilitasi bagi korban, sehingga penanganannya bersifat komprehensif. Penyalahguna narkotika perlu dikenakan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan yang diselaraskan dengan pertanggungjawaban pidana. Secara teori yuridis normatif, pecandu narkotika sebenarnya adalah korban yang menderita penyakit dan membutuhkan perawatan fisik dan psikologis, serta dukungan dari masyarakat, agar bisa hidup normal kembali. Penerapan hukuman penjara saja belum cukup sesuai dengan perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.