Analisis Yuridis terhadap Pelampauan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji batasan kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta menganalisis konsekuensi hukum yang timbul apabila kewenangan tersebut dilaksanakan melampaui ketentuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan akta autentik merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan pelaksanaannya harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan. Pelampauan kewenangan Notaris dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu pelampauan kewenangan secara materiil, teritorial dan pelanggaran prosedur. Tindakan tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan akta sehingga nilai pembuktiannya dapat berkurang atau bahkan kehilangan sifat autentiknya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.