Implikasi Perubahan Uu Ite Tahun 2024 terhadap Pembuktian Unsur Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong melalui Media Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan media sosial mempercepat penyebaran informasi sekaligus meningkatkan risiko penyebaran berita bohong yang dapat memicu keresahan, konflik, serta kerugian materiil dan immateriil. Penelitian ini menganalisis implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pembuktian tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan “dengan sengaja dan tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (1) memperjelas pembuktian unsur kesalahan. Alat bukti elektronik juga berkedudukan sebagai alat bukti sah apabila autentisitas, integritas dan relevansinya dapat diverifikasi. Namun, pembuktian masih terkendala manipulasi data digital, anonimitas pelaku, keterbatasan ahli forensik digital, dan multitafsir “berita bohong”. Disarankan penyusunan pedoman operasional penyitaan, autentikasi dan pemeriksaan bukti digital, peningkatan kapasitas penyidik serta ahli dan parameter objektif penafsiran berita bohong.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.