Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Guna Usaha Perkebunan yang Telah Berakhir terhadap Gugatan Perdata oleh Pemegang Hak Konsesi di Pengadilan Studi Putusan Nomor 507/Pdt/2021/Pt Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak konsesi yang belum dikonversi menurut hukum agraria Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 507/Pdt/2021/PT MDN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konsesi yang berasal dari masa kolonial wajib dikonversi ke dalam sistem hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Hak konsesi yang tidak dikonversi tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penguasaan tanah. Terhadap tanah dengan status HGU yang telah berakhir, negara tetap menjadi pemegang hak penguasaan atas tanah, sementara bekas pemegang HGU tetap memperoleh perlindungan hukum berupa hak prioritas untuk mengajukan kembali permohonan hak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam Putusan Nomor 507/Pdt/2021/PT MDN, majelis hakim menegaskan bahwa berakhirnya masa berlaku HGU tidak menyebabkan tanah secara otomatis kembali kepada pihak yang mengklaim hak konsesi lama, melainkan tetap berada dalam penguasaan negara. Putusan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hukum, serta konsistensi penerapan sistem hukum agraria nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.