Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Waris antara Ahli Waris dan Pihak yang Menguasai Tanpa Alas Hak Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 PK/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa kepemilikan tanah waris antara ahli waris dan pihak yang menguasai tanpa alas hak merupakan persoalan hukum agraria yang berdampak pada kepastian hukum di Indonesia. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kedudukan hukum ahli waris, akibat hukum penguasaan tanpa alas hak dan penerapan hukum dalam Putusan MA Nomor 1229 PK/Pdt/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah warisan beralih otomatis kepada ahli waris sejak pewaris meninggal, penguasaan tanpa alas hak merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan meskipun MA melindungi hak ahli waris, pertimbangan hukum putusannya masih menyisakan kelemahan terkait status harta bawaan, kompetensi absolut dan kedudukan pihak perbankan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.