Analisis Yuridis Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konflik Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) terkait pembukaan hutan adat Kinipan masih berkepanjangan. Pengakuan MHA masih menjadi perdebatan lantaran ketidakjelasan sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Belum diakuinya eksistensi MHA Laman Kinipan mengakibatkan minimnya perlindungan hukum. Hal ini diperparah ketika Pemda Kabupaten Lamandau menerbitkan perizinan bagi PT SML dengan melanggar asas Good Governance. Akibatnya hak-hak MHA Laman Kinipan terciderai. Pemda Kabupaten Lamandau seharusnya mulai mengakui eksistensi MHA Laman Kinipan dan meninjau kembali perizinan yang diterbitkan bagi PT SML.