Urgensi Age Discrimination Legislation Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Diskriminasi usia bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan. Hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi hak seseorang, salah satunya terhadap tindakan diskriminasi usia. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah melarang tindakan diskriminasi secara umum, namun belum mengatur secara spesifik mengenai diskriminasi usia. Rumusan pasal yang bersifat tertutup ini menutup ruang penafsiran terhadap bentuk diskriminasi lain di luar dari yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan. Kekosongan pengaturan ini kemudian menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan yang dapat mengakibatkan tenaga kerja menjadi korban tanpa adanya perlindungan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.