Efektivitas Penerapan Pasal 31 Ayat (1) terhadap Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Tangerang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kajian ini diarahkan pada telaah regulasi penataan serta pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tangerang, pelaksanaan Pasal 31 ayat (1) dari Perda Kabupaten Tangerang No. 8/2015 dan penyusunan model penguatan pelaksanaan ketentuan tersebut. Corak kajian hukum empiris dipilih dengan menelaah perundang-undangan, konsep, serta kasus. Bahan kajian dihimpun melalui penelusuran pustaka, pengamatan, dokumentasi, serta wawancara yang melibatkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kalangan PKL dan lembaga terkait. Kerangka analisis bertumpu pada pemikiran Hans Kelsen tentang validitas hukum, Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum, serta Barda Nawawi Arifels perihal kebijakan hukum pidana. Temuan kajian memperlihatkan bahwa penilaian validitas norma mencakup otoritas pembentuk, substansi pengaturan, asas legalitas dan keselarasan dengan hukum pidana nasional. Pelaksanaannya masih belum maksimal: PKL tetap dijumpai di area terlarang, sementara 30 PKL telah ditindak lewat persidangan Tipiring pada Maret 2024. Perbaikan diarahkan pada perpaduan kebijakan penal dengan non-penal, yang mencakup penegakan aturan, pendampingan, pemberdayaan, serta pengadaan tempat berdagang yang memadai.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.