Dissociative Identity Disorder dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Alasman Mpesau

Abstrak

Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menggeser sistem pemidanaan retributif menuju humanis-rehabilitatif melalui double track system. Namun, fiksi hukum unity of the self yang mengasumsikan subjek hukum sebagai entitas tunggal berkontradiksi dengan realitas klinis Dissociative Identity Disorder (DID) yang ditandai oleh fragmentasi identitas antara host dan alter. Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP nasional membuka spektrum penilaian gradual, namun bersifat lex generalis dan belum mengatur parameter khusus bagi switching dan coconsciousness, sehingga berisiko menimbulkan disparitas putusan. Penelitian ini mengkaji formulasi ideal pertanggungjawaban pidana penyandang DID melalui pendekatan fungsionalis kapasitas identitas dominan dan praktik komparatif lintas yurisdiksi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mpesau, A. (2026). Dissociative Identity Disorder dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4617
Bagian
Articles