Kedudukan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Kajian terhadap Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peningkatan kasus pelecehan seksual di Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak lagi cukup berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak korban. Di sisi lain, berkembangnya konsep Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana menimbulkan perdebatan mengenai kemungkinan penerapannya terhadap perkara pelecehan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dalam perkara pelecehan seksual memiliki batasan yang sangat ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Penyelesaian perkara tidak dapat semata-mata didasarkan pada kesepakatan damai antara pelaku dan korban apabila berpotensi menghilangkan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.