Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Penghadap dalam Pelayanan Kenotariatan: Perspektif Teori Perlindungan Hukum dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan data pribadi penting dalam pelayanan kenotariatan karena notaris mengelola data pribadi penghadap dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data pribadi penghadap berdasarkan UndangUndang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi didasarkan pada kewajiban kerahasiaan notaris dan prinsip pelindungan data, meliputi pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengamanan dan pemusnahan data. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif dan represif untuk menjamin keamanan data serta hak privasi penghadap. Penerapan pelindungan data pribadi secara konsisten diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data dan memperkuat kepercayaan penghadap terhadap layanan kenotariatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.