Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian jual beli merupakan salah satu instrumen penting dalam transaksi ekonomi, yang diatur secara luas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan kemajuan teknologi, transaksi jual beli secara elektronik melalui internet atau e-commerce menjadi semakin relevan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji perjanjian jual beli dalam e-commerce dari perspektif KUH Perdata, termasuk keabsahan perjanjian, tanggung jawab masing-masing pihak, dan implikasi hukum wanprestasi. Metodologi penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis data dari literatur hukum primer, sekunder, dan tersier terkait perjanjian jual beli konvensional dan elektronik. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mengenai dinamika hukum perjanjian jual beli dalam era digital, serta implikasi hukum yang timbul dari transaksi e-commerce. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi e-commerce, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan memahami aspek-aspek hukum ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis untuk pengembangan ilmu hukum dan praktis bagi penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam melakukan transaksi jual beli elektronik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.