Konflik Kewenangan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Perpajakan Antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Isi Artikel Utama

M. Bayu Eko Saputro
Diding Rahmat

Abstrak

Kejahatan perpajakan di Indonesia kini kerap disertai penyamaran aset lewat pencucian uang, sehingga hasil kejahatan sulit dilacak begitu berpindah tangan. Pasal 44 ayat (2) huruf j UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), hasil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021, memberi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) kewenangan menyita harta tersangka guna memulihkan kerugian negara, tetapi kewenangan ini mentok begitu aset dicuci atau beralih nama. Berbeda dari kajian terdahulu yang membahas UU KUP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara terpisah, tulisan ini menelaah konflik kewenangan penyitaan antara keduanya sekaligus posisi UU TPPU sebagai instrumen pelengkap. Memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditopang teori konflik norma dan teori pemulihan aset, penelitian ini menemukan: kewenangan penyitaan UU KUP dan UU TPPU berlaku kumulatif karena berbeda rezim hukum dan penghentian penyidikan pajak berdasarkan Pasal 44B UU KUP tidak otomatis menghentikan penyidikan TPPU yang berjalan bersamaan, meski absennya norma penghubung membuka ruang konflik; PPNS DJP pun telah menggabungkan kedua rezim penyitaan untuk menjangkau aset lebih luas, namun berisiko menggeser beban pembuktian kepada tersangka serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersinggungan dengan asas ne bis in idem. Tulisan ini menyarankan norma penghubung antara kedua berkas perkara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Saputro, M. B. E., & Rahmat, D. (2026). Konflik Kewenangan Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Perpajakan Antara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.4661
Bagian
Articles