Penyimpangan Prinsip Utmost Good Faith dalam PreExisting Condition Terkait Penolakan Klaim Asuransi oleh Perusahaan Asuransi Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan POJK No. 23 Tahun 2023

Isi Artikel Utama

Rachel Sabina Azzahra
Annisa Sativa

Abstrak

Prinsip utmost good faith (uberrimae fidei) merupakan asas fundamental dalam perjanjian asuransi yang mewajibkan para pihak untuk memberikan informasi secara jujur, lengkap, terbuka dan tidak menyesatkan, khususnya mengenai fakta material yang dapat memengaruhi penilaian risiko. Dalam praktik perasuransian, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi permasalahan, terutama berkaitan dengan pre-existing condition yang sering dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim. Permasalahan tersebut muncul karena belum adanya standar yang tegas dan seragam mengenai batasan serta pembuktian preexisting condition, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan prinsip utmost good faith dalam pengungkapan pre-existing condition serta akibat hukumnya terhadap penolakan klaim asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang berbasis pada peraturan perundangundangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka terhadap dokumen hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tidak mengungkapkan informasi, penyampaian informasi yang keliru dan penyembunyian informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran total terhadap standar iktikad baik. Namun, penyimpangan juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila tidak memberikan informasi yang jelas, lengkap, transparan dan mudah dipahami terkait dengan klausul pre-existing condition. Akibat hukum penyimpangan tersebut bergantung pada pihak yang melakukan pelanggaran dan harus dinilai berdasarkan pembuktian terhadap fakta material serta kewajiban transparansi masing-masing pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azzahra, R. S., & Sativa, A. . (2026). Penyimpangan Prinsip Utmost Good Faith dalam PreExisting Condition Terkait Penolakan Klaim Asuransi oleh Perusahaan Asuransi Berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan POJK No. 23 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4699
Bagian
Articles