Tinjauan Yuridis Hak Restitusi Korban Penipuan dan Penggelapan Sebagai Pemulihan Kerugian Materiil
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum hak restitusi bagi korban penipuan dan penggelapan serta pemenuhannya apabila pelaku tidak mampu atau menolak membayar. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak restitusi memiliki dasar hukum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, KUHP Nasional dan KUHAP terbaru. Pengaturannya menunjukkan pergeseran sistem pemidanaan menuju pendekatan berorientasi pada korban. Namun, mekanisme pelaksanaan restitusi masih menghadapi persoalan, khususnya ketika pelaku tidak mampu atau menolak membayar. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme eksekusi melalui penelusuran, penyitaan dan pelelangan aset terpidana untuk menjamin pemulihan hak korban. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pelaksanaan restitusi agar hak korban dapat diwujudkan secara efektif, pasti dan berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.