Konstruksi Hukum Perjanjian Kredit Usaha Tani dan Penyelesaian Wanprestasi Secara NonLitigasi pada BPR di Kabupaten Lampung Timur
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyaluran Kredit Usaha Tani (KUT) oleh perbankan daerah sering terhambat oleh tingginya rasio wanprestasi akibat fluktuasi iklim dan kegagalan manajerial petani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum perjanjian KUT, kualifikasi pemicu wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi pada PT BPR Fajar Warapastika. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan perundang-undangan, seluruh instrumen data lapangan dan kepustakaan dianalisis secara kualitatif evaluatif. Hasil telaah menunjukkan bahwa bank menerapkan prinsip kehati-hatian pada fase prakontraktual demi memastikan itikad baik dan pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengikatan jaminan menggunakan Akta Jual Beli tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan secara yuridis menempatkan bank sebagai kreditur konkuren. Bank secara sadar mengandalkan ikatan sosiokultural sebagai substitusi perlindungan kebendaan formal. Segala bentuk kegagalan panen dan ketidakcakapan manajerial debitur dikualifikasikan sebagai kelalaian murni, bukan keadaan overmacht. Sebagai implikasi, penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme restrukturisasi kredit, penjualan aset di bawah tangan, serta pelibatan kinship network yang diakomodasi oleh regulasi pembayaran pihak ketiga. Praktik ini memperlihatkan sinkretisme antara hukum perdata formal dan hukum kebiasaan lokal. Kesimpulannya, penyelesaian wanprestasi KUT melalui jalur non-litigasi terbukti memulihkan hak finansial kreditur, meskipun menyisakan celah kerentanan hukum akibat ketiadaan hak eksekutorial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.