Perlindungan Hak Keperdataan Diaspora Indonesia dalam Kepemilikan Aset Properti Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional

Isi Artikel Utama

Yenni Novita Wulandari
Nisa Amalina Adlina

Abstrak

Kompleksitas benturan antara hukum kewarganegaraan dan regulasi agraria nasional sering kali memicu ketidakpastian hak atas tanah bagi diaspora Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perubahan status kewarganegaraan diaspora terhadap hak atas tanah berdasarkan UUPA dan Hukum Perdata Internasional, sekaligus menilai efektivitas pembuatan perjanjian pemisahan harta pasca perkawinan (postnuptial agreement) sebagai instrumen perlindungan hukum aset properti di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA berakibat pada hilangnya kecakapan hukum (legal capacity) untuk bertindak sebagai subjek Hak Milik atas tanah di Indonesia. Pasal 21 ayat (3) UUPA mewajibkan pelepasan Hak Milik dalam tenggat waktu 1 (satu) tahun demi mencegah kedaulatan tanah jatuh ke pihak asing. Sementara itu, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi diaspora pelaku kawin campur untuk memisahkan harta melalui postnuptial agreement. Namun, efektivitasnya masih terbentur kendala birokrasi di Kantor Pertanahan, ambiguitas keberlakuan retroaktif untuk aset lama, serta potensi sengketa pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan dibutuhkannya unifikasi prosedur dan kepastian regulasi sektoral agar perlindungan hak keperdataan diaspora dapat berjalan selaras dengan semangat proteksi agraria nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wulandari, Y. N., & Adlina, N. A. . (2026). Perlindungan Hak Keperdataan Diaspora Indonesia dalam Kepemilikan Aset Properti Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4734
Bagian
Articles