Perlindungan Hukum bagi Perempuan terhadap Eksploitasi dalam Peredaran Narkoba
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keterlibatan perempuan dalam peredaran narkoba tidak selalu didasarkan pada kehendak bebas, tetapi dapat terjadi akibat penipuan, tekanan, ancaman, kekerasan, relasi kuasa dan penyalahgunaan posisi rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk eksploitasi perempuan dalam peredaran narkoba serta perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban eksploitasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus PRN menggambarkan keterlibatan perempuan sebagai korban eksploitasi melalui penipuan, kekerasan, tekanan dan relasi kuasa yang menyebabkan hilangnya kehendak bebas. Perlindungan hukum perlu diterapkan secara terpadu melalui Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, KUHAP terbaru, UU TPPO, serta Perma Nomor 3 Tahun 2017. Penerapan instrumen tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi posisi perempuan sebagai korban, memberikan perlindungan dan pendampingan, serta memastikan pemulihan tanpa mengabaikan proses penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.