Pelindungan Hukum K3 bagi Pekerja Pengelola Limbah B3 di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia menempatkan pekerja pada risiko tinggi, tetapi belum ada pengaturan yang secara khusus melindungi pengelola limbah B3. Penelitian ini memetakan literatur dan instrumen normatif terkait melalui kajian literatur sistematik dengan protokol PRISMA 2020, pendekatan hukum normatif dan kerangka TCCM atas terbitan 2019-2026. Hasil telaah mengidentifikasi empat kesenjangan normatif: norma kosong, norma kabur, tumpang tindih kewenangan pengawasan dan ketimpangan sanksi. Penelitian ini merekomendasikan pelindungan hukum berbasis ius constituendum melalui norma sektoral yang mengintegrasikan sistem manajemen K3 dengan pengelolaan limbah B3, kompetensi tersertifikasi, penataan pengawasan dan rekalibrasi sanksi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.