Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Hilangnya Minuta Akta Karena Keadaan Forje Majeure

Isi Artikel Utama

Syawal Syahputra
Muskibah
Zulfa Aulia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan batas pertanggungjawaban Notaris atas kehilangan Minuta Akta akibat force majeure. Dalam penelitian ini diterapkan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kehilangan Minuta Akta akibat force majeure dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, tidak adanya kesalahan Notaris dalam peristiwa kehilangan menyebabkan pertanggungjawaban perdata tidak timbul. (2) Bentuk Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menghadapi hilangnya minuta akta akibat force majeure dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu preventif dan represif. Kekaburan norma Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN menyebabkan perlindungan preventif belum optima. Namun, Perlindungan Represif termanifestasi melalui putusan Hakim di Pengadilan Negeri yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau wanprestasi dari klien, berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Rekomendasi kepada: 1) Pembentuk Undang-Undang perlu memberikan kepastian normatif dalam UUJN dengan merumuskan ketentuan mengenai upaya mitigasi dan tanggung jawab Notaris ketika terjadi kehilangan atau kerusakan Minuta Akta akibat force majeure. 2) Notaris hendaknya menerapkan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi secara mandiri dalam menjaga Minuta Akta saat terjadi bencana, seperti kebakaran atau banjir, Notaris wajib merespons dengan cepat melalui kewajiban prosedural melaporkan kepada pihak berwenang dan MPD.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syahputra, S., Muskibah, & Aulia, Z. (2026). Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Hilangnya Minuta Akta Karena Keadaan Forje Majeure. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4751
Bagian
Articles