TATA KELOLA MEDIA DIGITAL DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG DALAM REVISI UNDANG-UNDANG PENYIARAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan studi ini adalah mengkaji urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai tertinggal dari perkembangan teknologi dan media. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data sekunder (studi kepustakaan). UU Penyiaran termasuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 (Prolegnas) Prioritas 2021 yang diusulkan DPR. Beberapa pihak, seperti KPI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, Komisi Perlindungan Anak, Komite Pengendalian Tembakau, dan Koalisi Masyarakat Sipil, telah menyampaikan usulan yang memperkuat urgensi perubahan UU tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.