Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Perawat dan Pasien dalam Kasus Penanganan Bayi Prematur

Isi Artikel Utama

Dewiwaty

Abstrak

Semua orang di muka bumi ini menghendaki sehat. Berbagai upaya dilakukan untuk bisa sehat mulai dari menerapkan pola hidup yang baik sampai dengan mencari pelayanan kesehatan yang baik. Peran seorang tenaga kesehatan khususnya perawat juga menjadi motor penggerak dalam bidang kesehatan. Tugas dan wewenang yang wajib dipatuhi oleh seorang perawat dalam menjalani profesi nya, tetapi semua itu tidak luput dari kesalahan atau kelalaian yang dilakukan seorang perawat terhadap pasiennya. Untuk itulah dibutuhkan iktikad yang baik dalam penyelesaikan sengketa yang dihadapi selama menjalankan profesinya. Suatu sengketa yang timbul antara perawat dan pasien atau keluarga pasien hendaknya diselesaikan dengan mediasi tanpa langsung dibawa ke jalur hukum, untuk itulah diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak yang bertikai. Semua itu dilakukan supaya tidak menimbulkan rasa lelah berkepanjangan antara kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dewiwaty. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Perawat dan Pasien dalam Kasus Penanganan Bayi Prematur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 435–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.76
Bagian
Articles