Pendidikan Anti Korupsi terhadap Siswa dan Siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Salatiga

Isi Artikel Utama

Marihot Janpieter Hutajulu
Sri Harini Dwiyatmi
Christina Maya Indah S.
Belby Sahyang Binela
Rachel Angeline Saragih

Abstrak

Judul artikel ini adalah “Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Siswa dan Siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Salatiga”. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menyebarluaskan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat dalam hal ini Generasi Muda. Metode pelaksanaannya dengan melakukan sosialisai serta pelatihan dengan menggunakan alat permainan kepada para peserta. Hasil dari pendidikan anti korupsi ini memberikan pemahaman yang lebih terhadap para peserta mengenai konsep dasar korupsi, tindak pidana korupsi, perilaku-perilaku koruptif, dan cara pencegahan tindak pidana korupsi dengan pendidikan anti korupsi. Dalam hal ini siswa-siswi diharapkan menjadi agen perubahan dan agen yang membantu untuk sosialisasi pendidikan anti korupsi kepada siwa-siswi yang lain, teman-teman dan masyarakat luas. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi negara maka seharusnya pemerintah dan masyarakat Indonesia bersikap zero tolerance terhadap korupsi yakni memajuakn pendidikan anti korupsi sejak dini dan menjadi mata pelajaran di sekolah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hutajulu, M. J., Dwiyatmi, S. H., S., C. M. I., Binela, B. S., & Saragih, R. A. (2025). Pendidikan Anti Korupsi terhadap Siswa dan Siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Salatiga. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.858
Bagian
Articles